Tag: bcjambi.com
Fakta Rektor Universitas Udayana Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI
Fakta Rektor Universitas Udayana Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI
Kejaksaan Tinggi atau Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara yang merupakan Rektor Universitas Udayana Bali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 – 2022/2023.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang ada.
“Pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu I Nyoman Gde Antara,” ujar Eka, Senin 13 Maret 2023.
Eka mengatakan, penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Universitas Udayana tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022.
Sementara itu, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengungkap peran sang rektor sehingga masuk dalam pusaran dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI), dan menjadi tersangka.
“INGA berperan dan menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018—2022,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo saat mengadakan konferensi pers di halaman Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Senin 13 Maret 2023.
Eko menyebut, berdasarkan pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi dan hasil audit, rektor Universitas Udayana Gde Antara tersebut ada dugaan merugikan negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar.
Berikut sederet fakta terkait Kejaksaan Tinggi atau Kejati Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dihimpun bc jambi
Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti
Saat ini, nama Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara tengah menjadi perbincangan topik publik. Pasalnya, Rektor Udayana ini terlibat kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri dari sepanjang tahun 2018 hingga 2022.
Adapun saat ini Prof I Nyoman Gde Antara pun ditetapkan sebagai tersangka hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Saksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof Dr INGA,” ujar Eka mengutip dari Antara.
Penetapan Rektor Udayana tersebut berdasarkan hasil dari penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022 lalu.
Eka Sabana juga mengatakan bahwa penetapan Rektor Udayana ini berdasarkan alat bukti yang cukup yaitu saksi, keterangan ahli dan surat, hingga alat bukti petunjuk.
“Sehingga, penyidik pun menyimpulkan jika I Nyoman Gde Antara diduga turut berperan serta dalam tindakan pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru jalur Mandiri. Ia pun diduga melanggar beberapa pasal terutama tentang Tindak Pidana Korupsi,” papar Eka.
Komentar Terbaru